Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)
Teks Saat Ini
(1) Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membutuhkan Informasi menyampaikan usulan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II untuk melakukan permintaan Informasi kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Usulan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terdapat dugaan Wajib Pajak melakukan transaksi untuk menghindari pengenaan pajak, melakukan pengelakan pajak atau semata-mata hanya untuk memanfaatkan fasilitas P3B, dan Wajib Pajak:
a. sedang dilakukan analisis dan pengembangan atas informasi, data, laporan dan pengaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak, verifikasi, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpajakan yang terkait dengan transaksi internasional; atau
b. sedang dalam proses pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, keberatan, banding, peninjauan kembali, dan/atau prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure) terhadap kewajiban perpajakan yang terkait dengan transaksi internasional.
(3) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengupayakan untuk mencari Informasi di dalam negeri dan Informasi dimaksud tidak ditemukan.
(4) Usulan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, setelah Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Usulan permintaan Informasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) tidak ditindaklanjuti oleh Direktur Peraturan Perpajakan II, dalam hal terdapat kondisi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Informasi yang diminta tersedia di dalam negeri;
b. Informasi yang diminta bersifat spekulatif dan tidak memiliki hubungan yang jelas dengan dasar permintaan Informasi (fishing expedition);
c. Informasi yang diminta tidak didasari atas kecurigaan (allegation) yang memadai;
d. Informasi yang diminta dapat mengakibatkan terungkapnya rahasia perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian;
dan/atau
e. Informasi yang diminta berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara atau kepentingan nasional.
Koreksi Anda
