Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)
Teks Saat Ini
(1) Tata cara Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tata cara Pertukaran Informasi secara spontan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tata cara Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Tata cara pelaksanaan tax examination abroad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
