Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Informasi yang dipertukarkan wajib diperlakukan secara rahasia sesuai dengan ketentuan Pasal 34 UNDANG-UNDANG. (2) Ketentuan tentang kerahasiaan atas Informasi yang dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberlakukan bagi wakil Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang melakukan tax examination abroad di INDONESIA.
Koreksi Anda