Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Simultaneous tax examinations dapat dilakukan berdasarkan permintaan dari Direktorat Jenderal Pajak dan/atau satu atau lebih Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Simultaneous tax examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sepanjang terdapat kondisi sebagai berikut: Pajak … www.djpp.kemenkumham.go.id a. terdapat hubungan mengenai masalah perpajakan antara Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di INDONESIA dengan Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; b. terdapat kepentingan bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan satu atau lebih Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra terkait dengan masalah perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. terdapat dugaan bahwa transaksi dilaksanakan untuk menghindari pengenaan pajak atau melakukan pengelakan pajak; dan d. Direktorat Jenderal Pajak dan satu atau lebih Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berpendapat bahwa proses Pertukaran Informasi atas masalah perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dilaksanakan secara tertulis tidak cukup memadai, efektif, dan efisien. (3) Simultaneous tax examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan satu atau lebih Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (4) Berdasarkan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), simultaneous tax examinations dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan satu atau lebih Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui pemeriksaan di masing-masing negara atau yurisdiksinya secara bersamaan. (5) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan dalam rangka simultaneous tax examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda