Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)
Teks Saat Ini
(1) Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan;
b. Pertukaran Informasi secara spontan;
c. Pertukaran Informasi secara otomatis.
(2) Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk Pertukaran Informasi ke dalam negeri maupun Pertukaran Informasi ke luar negeri.
(3) Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan tax examination abroad atau simultaneous tax examinations.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
