Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pertukaran Informasi dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Pertukaran Informasi dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II, yang bertindak sebagai pejabat yang berwenang atau competent authority di INDONESIA.
(3) Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam:
a. P3B;
b. TIEA; atau
c. Perjanjian Multilateral.
(4) Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhadap P3B, TIEA, atau Perjanjian Multilateral yang berlaku efektif sebelum, sejak, atau setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
