Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI SURPLUS BANK INDONESIA BAGIAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Surplus Bank INDONESIA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen Dan Sisa Surplus Bank INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 6-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id