Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI SURPLUS BANK INDONESIA BAGIAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Anggaran melakukan penagihan kepada Bank INDONESIA atas keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Surplus Bank INDONESIA Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dengan menerbitkan Surat Tagihan Pertama. (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan Bank INDONESIA belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dan Bank INDONESIA belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Ketiga. (4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dan Bank INDONESIA belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.
Koreksi Anda