Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI SURPLUS BANK INDONESIA BAGIAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA menyampaikan bukti setor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyetoran.
Koreksi Anda
