Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI SURPLUS BANK INDONESIA BAGIAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA menyetorkan seluruh Surplus Bank INDONESIA Bagian Pemerintah ke Rekening Kas Umum Negara dalam rupiah nomor 502.000000980 di Bank INDONESIA. (2) Pembayaran yang dilakukan oleh Bank INDONESIA sebagai pelunasan kewajiban sesuai tanggal pembayaran.
Koreksi Anda