Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI SURPLUS BANK INDONESIA BAGIAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA membayar Surplus Bank INDONESIA Bagian Pemerintah paling lambat pada saat jatuh tempo.
(2) Jatuh tempo pembayaran Surplus Bank INDONESIA Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu 7 (tujuh) hari kerja setelah Bank INDONESIA menerima Surat Menteri Keuangan mengenai jumlah Surplus Bank INDONESIA yang menjadi bagian Pemerintah, sesuai Kesepakatan Bersama antara Pemerintah dan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
