Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.011/2012 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
d. produk mineral hasil pengolahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
d. untuk produk mineral hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Pasal 10 dihapus.
3. Pasal 11 dihapus.
4. Pasal 12 dihapus.
5. Mengubah Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
