Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 6-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.011/2012 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d diubah sehingga Pasal 3 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda