Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 59-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEMBAYARAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA SERTA PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat untuk pembayaran pensiun bulan Mei 2012. (2) Pembayaran kekurangan atas penghasilan pensiun sebagai akibat penyesuaian pensiun pokok dilaksanakan paling lambat bulan Mei 2012. (3) Pembayaran kekurangan atas penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan Dapem tersendiri dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan tentang pertanggungjawaban pembayaran pensiun.
Koreksi Anda