Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 59-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEMBAYARAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA SERTA PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat untuk pembayaran pensiun bulan Mei
2012. (2) Pembayaran kekurangan atas penghasilan pensiun sebagai akibat
penyesuaian pensiun pokok dilaksanakan paling lambat bulan Mei
2012. (3) Pembayaran kekurangan atas penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan Dapem tersendiri dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan tentang pertanggungjawaban pembayaran pensiun.
Koreksi Anda
