Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 59-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEMBAYARAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA SERTA PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok yang selanjutnya disebut SK Impassing adalah keputusan dari Pejabat yang berwenang mengenai penetapan penyesuaian pensiun pokok bagi masing-masing penerima pensiun yang digunakan sebagai dasar pembayaran pensiun.
2. Daftar Pembayaran yang selanjutnya disebut Dapem adalah daftar pembayaran yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagai sarana pembayaran pensiun.
Koreksi Anda
