Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 59-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Tarif Seleksi Ujian Masuk;
b. Tarif Orientasi Pengenalan Akademik dan Kampus;
c. Tarif Sosialisasi Pembelajaran;
d. Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan;
e. Tarif Praktikum Laboratorium, Praktik Pengalaman Lapangan, dan Praktik Kerja Lapangan;
f. Tarif Semester Pendek;
g. Tarif Kuliah Kerja Nyata;
h. Tarif Ujian;
i. Tarif Wisuda; dan
j. Tarif Layanan Pendidikan Lainnya.
Koreksi Anda
