Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 59-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Tarif Seleksi Ujian Masuk; b. Tarif Orientasi Pengenalan Akademik dan Kampus; c. Tarif Sosialisasi Pembelajaran; d. Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan; e. Tarif Praktikum Laboratorium, Praktik Pengalaman Lapangan, dan Praktik Kerja Lapangan; f. Tarif Semester Pendek; g. Tarif Kuliah Kerja Nyata; h. Tarif Ujian; i. Tarif Wisuda; dan j. Tarif Layanan Pendidikan Lainnya.
Koreksi Anda