Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. kata "registrasi" yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 14 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, harus dibaca "pendaftaran";
b. ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, dinyatakan tidak berlaku;
dan
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.04/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
