Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang REGISTRASI KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan pengawasan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian terhadap Pengguna Jasa yang telah mendapat NIK. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi konfirmasi dan/atau penelitian lapangan. (3) Terhadap formulir isian registrasi yang telah dilakukan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan penilaian sesuai dengan standar penilaian sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda