Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir dan belum mendapat NIK, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya hanya untuk 1 (satu) kali Pemberitahuan Pabean Impor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
(2) Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir dan/atau Pengangkut yang belum mendapat NIK, dapat dilayani kewajiban pabeannya selama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Koreksi Anda
