Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan dalam hal Importir tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan dengan:
a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
c. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman;
d. barang pindahan;
e. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
f. barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; dan/atau
g. barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa API.
(2) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan dalam hal Eksportir tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan dengan:
a. barang kiriman;
b. barang pindahan;
c. barang perwakilan negara asing atau badan internasional;
d. barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, atau olahraga;
e. barang cindera mata;
f. barang contoh;
g. barang keperluan penelitian; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
h. ekspor yang dilakukan orang perseorangan yang tidak untuk diperdagangkan.
Koreksi Anda
