Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Terhadap Pengguna Jasa yang:
a. memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lain;
b. mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lain;
c. mengangkut barang dan/atau orang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean, Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lain;
d. mengangkut barang dan/atau orang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lainnya;
e. mengangkut orang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dengan menggunakan sarana pengangkut khusus mengangkut penumpang, memiliki trayek yang tetap dan terjadwal;
f. memasukkan barang, mengeluarkan barang dan/atau mengangkut barang dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas;
g. memasukkan barang, mengeluarkan barang dan atau mengangkut barang ke Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus dari Kawasan Bebas, www.djpp.kemenkumham.go.id
proses registrasi kepabeanan dilakukan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya mencakup Kawasan Bebas.
Koreksi Anda
