Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) NIK Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) dicabut dalam hal:
a. dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pemblokiran berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf (a), Pengguna Jasa tidak mengajukan permohonan pembukaan blokir NIK;
b. rekomendasi dari unit kerja atau instansi terkait; dan/atau
c. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pencabutan.
(2) Tindakan pencabutan NIK Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Pengguna Jasa.
Koreksi Anda
