Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang REGISTRASI KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
NIK yang dimiliki oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diblokir oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal: a. Pengguna Jasa tidak memberitahukan perubahan data registrasi terkait dengan perubahan: 1. eksistensi Pengguna Jasa dan identitas pengurus dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); 2. Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); dan/atau b. rekomendasi dari unit internal atau instansi terkait dan/atau hasil penelitian lapangan.
Koreksi Anda