Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Teks Saat Ini
NIK yang dimiliki oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diblokir oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal:
a. Pengguna Jasa tidak memberitahukan perubahan data registrasi terkait dengan perubahan:
1. eksistensi Pengguna Jasa dan identitas pengurus dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
2. Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
dan/atau
b. rekomendasi dari unit internal atau instansi terkait dan/atau hasil penelitian lapangan.
Koreksi Anda
