Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Jasa wajib memberitahukan setiap perubahan data Registrasi Kepabeanan yang terkait dengan eksistensi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan/atau identitas pengurus dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, kepada Direktur Jenderal.
(2) Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK wajib memberitahukan perubahan data mengenai Ahli Kepabeanan kepada Direktur Jenderal.
(3) Pengguna Jasa memberitahukan perubahan data Registrasi Kepabeanan selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), kepada Direktur Jenderal.
(4) Perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan/atau ayat (3) diajukan secara elektronik.
Koreksi Anda
