Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Teks Saat Ini
NIK yang diterbitkan untuk Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) digunakan sebagai identitas untuk akses kepabeanan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Jasa yang bersangkutan dan bukan merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
