Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak www.djpp.kemenkumham.go.id
tanggal tanda terima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Dalam hal permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan NIK kepada Pengguna Jasa.
(3) Pengguna Jasa menerima pemberitahuan NIK melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau jasa pengiriman surat.
(4) Dalam hal permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan penolakan dengan disertai alasan penolakan melalui media elektronik.
Koreksi Anda
