Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan telah diberikan tanda terima, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi atas permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti kesesuaian data-data yang berkaitan dengan:
a. eksistensi Pengguna Jasa;
b. identitas pengurus dan penanggung jawab; dan
c. data keuangan.
(3) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan membandingkan data formulir isian Registrasi Kepabeanan dengan dokumen dan/atau data pendukung yang dilampirkan Pengguna Jasa.
Koreksi Anda
