Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang REGISTRASI KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kelengkapan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan terkirim. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukan lampiran permohonan lengkap, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima permohonan Registrasi Kepabeanan. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukan lampiran permohonan tidak lengkap, Permohonan Registrasi Kepabeanan tidak dapat diproses. (4) Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan kembali untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id