Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan mengisi formulir isian sesuai dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang diajukan.
(2) Pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan salinan dokumen dan/atau data pendukung yang disampaikan melalui media elektronik.
Koreksi Anda
