Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang REGISTRASI KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan melalui media elektronik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id