Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 59-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN PERALATAN TELEKOMUNIKASI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat peralatan telekomunikasi. 2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Peralatan Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan peralatan telekomunikasi oleh Perusahaan.
Koreksi Anda