Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melalui Direktur mengumumkan hasil Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder atau Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) kepada publik. (2) Pengumuman hasil Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder atau Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. seri dan jumlah nominal SBSN yang dibeli kembali; b. seri dan jumlah nominal SBSN penukar, dalam hal transaksi Penukaran (Switching); c. seri dan jumlah nominal SBSN yang dijual, dalam hal transaksi Penjualan SBSN secara Langsung; d. harga rata-rata tertimbang atau yield rata-rata tertimbang dari masing-masing seri; dan e. tanggal Setelmen.
Koreksi Anda