Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melalui Direktorat menyampaikan hasil penetapan Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder atau Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) kepada Pihak, Peserta Lelang, dan/atau Dealer Utama SBSN. (2) Penyampaian hasil penetapan Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder atau Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. seri, harga, dan jumlah nominal SBSN yang dibeli kembali; b. seri, harga, dan serta jumlah nominal SBSN penukar, dalam hal transaksi Penukaran (Switching); c. seri, harga, dan jumlah nominal SBSN yang dijual, dalam hal transaksi Penjualan SBSN secara Langsung; dan d. tanggal Setelmen.
Koreksi Anda