Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN: a. hasil Lelang Pembelian Kembali SBSN; b. hasil Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding); c. hasil Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) berdasarkan dokumen kesepakatan; d. hasil Pembelian Kembali SBSN secara Langsung; dan e. hasil Penjualan SBSN secara Langsung. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. menerima seluruh atau sebagian; atau b. menolak seluruh, hasil transaksi.
Koreksi Anda