Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan harga untuk pemenang Lelang Pembelian Kembali SBSN atas penawaran harga beragam (multiple price) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. harga beragam (multiple price); atau b. harga seragam (uniform price). (2) Harga beragam (multiple price) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan harga yang dibayarkan oleh Menteri sesuai dengan: a. harga Penawaran Lelang yang diajukan oleh masing- masing Peserta Lelang dalam hal Penawaran Lelang dilakukan dengan cara kompetitif; dan b. harga rata-rata tertimbang dari Penawaran Lelang kompetitif yang dimenangkan dalam hal Penawaran Lelang dilakukan dengan cara nonkompetitif. (3) Harga seragam (uniform price) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan harga yang dibayarkan oleh Menteri kepada seluruh pemenang Lelang Pembelian Kembali SBSN sesuai dengan harga benchmark/harga acuan yang ditentukan oleh Direktur Jenderal. (4) Penentuan harga untuk pemenang Lelang Pembelian Kembali SBSN atas penawaran harga seragam (uniform price) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menggunakan harga yang diumumkan oleh DJPPR pada rencana Lelang Pembelian Kembali SBSN.
Koreksi Anda