Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal berwenang untuk menentukan: a. seri dan harga SBSN yang akan dibeli kembali; dan b. seri dan harga SBSN penukar, dalam hal transaksi Penukaran (Switching), untuk transaksi Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder dengan cara Lelang Pembelian Kembali SBSN dan Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding). (2) Direktur Jenderal berwenang untuk menyetujui: a. seri SBSN yang akan dibeli kembali; dan b. seri SBSN penukar, dalam hal transaksi Penukaran (Switching), atas Penawaran Penjualan SBSN yang diajukan oleh Pihak dalam hal Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback). (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN pemilihan seri SBSN dan penentuan harga SBSN untuk transaksi Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda