Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN hasil penerbitan SBSN Cross Switching. (2) Hasil penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik. (3) Pengumuman hasil penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi: a. seri, harga, dan jumlah nominal SBSN Cross Switching; dan b. tanggal Setelmen. (4) Setelmen dan pengumuman atas penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai satu kesatuan dengan pelaksanaan Setelmen dan pengumuman transaksi pembelian kembali SUN dengan cara penukaran yang menggunakan SBSN sebagai seri penukar.
Koreksi Anda