Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan dan syarat, tata cara teknis, dan mekanisme transaksi SBSN Cross Switching dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pembelian kembali surat utang negara di pasar sekunder.
(2) Hasil pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen kesepakatan atau dokumen penetapan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pembelian kembali surat utang negara di pasar sekunder.
(3) Dokumen kesepakatan atau dokumen penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penerbitan SBSN Cross Switching.
Koreksi Anda
