Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri dapat menerbitkan SBSN Cross Switching di Pasar Sekunder sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pembelian kembali surat utang negara di pasar sekunder.
(2) Penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan SBSN seri baru (new issuance) dan/atau penerbitan kembali (reopening) SBSN.
(3) Dalam hal terdapat selisih nilai penyelesaian transaksi atas penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), selisih nilai penyelesaian transaksi dapat dibayar secara tunai.
Koreksi Anda
