Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dapat berupa:
a. menerima seluruh atau sebagian; atau
b. menolak seluruh, Penawaran Penjualan SBSN, yang dituangkan dalam berita acara pembahasan.
(2) Dalam hal hasil pembahasan berupa menerima seluruh atau sebagian Penawaran Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hasil pembahasan dituangkan dalam dokumen kesepakatan.
(3) Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat informasi:
a. seri, nominal dan harga SBSN yang akan dibeli kembali;
b. seri, nominal dan harga SBSN penukar, dalam hal transaksi Penukaran (Switching); dan
c. tanggal Setelmen.
(4) Berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Direktur bersama pejabat yang berwenang dan/atau pejabat yang mendapat kuasa sebagai wakil dari Pihak atau Dealer Utama SBSN yang menyampaikan Penawaran Penjualan SBSN.
(5) Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai dasar penetapan hasil transaksi Bilateral (Bilateral Buyback).
(6) Dalam hal hasil pembahasan berupa menolak seluruh Penawaran Penjualan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur menyampaikan laporan tidak tercapainya kesepakatan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
