Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
Penolakan Penawaran Penjualan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 16 sampai dengan Pasal 18;
b. strategi pengelolaan portofolio SBSN dan risiko utang;
c. posisi kas Pemerintah;
d. harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan benchmark harga yang ditentukan oleh Menteri; dan/atau
e. tidak tercapainya kesepakatan atas ketentuan dan syarat dalam pembahasan lebih lanjut atas Penawaran Penjualan SBSN.
Koreksi Anda
