Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
(1) Penawaran Penjualan SBSN yang diajukan Pihak dan/atau Dealer Utama SBSN ditindaklanjuti oleh DJPPR melalui Direktorat dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak diterimanya Penawaran Penjualan SBSN.
(2) Penawaran Penjualan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan:
a. persetujuan prinsip Direktur Jenderal atas Penawaran Penjualan SBSN oleh Pihak dan/atau Dealer Utama SBSN; atau
b. penolakan Direktur Jenderal atas Penawaran Penjualan SBSN oleh Pihak dan/atau Dealer Utama SBSN.
(3) Persetujuan prinsip Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditindaklanjuti melalui pembahasan lebih lanjut dengan Pihak dan/atau Dealer Utama SBSN.
(4) Penolakan atas Penawaran Penjualan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diinformasikan kepada Pihak dan/atau Dealer Utama SBSN.
Koreksi Anda
