Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan nominal Penawaran Penjualan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dikecualikan dalam hal terdapat kebijakan dalam rangka: a. pengelolaan portofolio oleh Pihak atas pemenuhan kewajiban investasi pada surat berharga negara; dan/atau b. pendalaman dan pengembangan pasar keuangan.
Koreksi Anda