Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
(1) Minimal nominal Penawaran Penjualan SBSN yang diajukan kepada Menteri oleh Pihak dan/atau Dealer Utama SBSN sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), dengan minimal sebesar Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri.
(2) Dalam hal SBSN yang ditawarkan untuk dibeli kembali oleh Menteri merupakan SBSN dalam valuta asing yang penerbitannya dilakukan di Pasar Perdana domestik, minimal nominal Penawaran Penjualan SBSN yang
diajukan sebesar US$25,000,000.00 (dua puluh lima juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan mata uang asing lain, dengan minimal sebesar US$1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) untuk 1 (satu) seri.
Koreksi Anda
