Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) dilakukan oleh pejabat yang berwenang mewakili Pihak dan/atau Dealer Utama SBSN dengan mengajukan permohonan Penawaran Penjualan SBSN kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur. (2) Penawaran Penjualan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. seri, harga, dan nominal SBSN yang ditawarkan kepada Menteri untuk dilakukan Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder; b. seri, harga, dan nominal SBSN penukar, dalam hal transaksi Penukaran (Switching); dan c. tanggal Setelmen. (3) Dalam hal pejabat yang berwenang mewakili Pihak dan/atau Dealer Utama SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Penawaran Penjualan SBSN diwakili oleh pejabat yang ditunjuk dengan dilengkapi surat kuasa untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan. (4) Surat Penawaran Penjualan SBSN dan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf E dan huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda