Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 2. (2) Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pihak secara langsung atau melalui Dealer Utama SBSN. (3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan orang perseorangan hanya dapat melakukan Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) melalui Dealer Utama SBSN. (4) Penawaran Penjualan SBSN oleh Dealer Utama SBSN dilakukan atas nama diri sendiri dan/atau atas nama Pihak.
Koreksi Anda