Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
(1) Dealer Utama SBSN menerima Pemesanan Penjualan SBSN dari Pihak pada periode Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) yang ditentukan oleh DJPPR.
(2) Dealer Utama SBSN menyampaikan seluruh Pemesanan Penjualan SBSN pada akhir masa pemesanan kepada DJPPR melalui Direktorat dengan paling sedikit memuat informasi:
a. harga dan seri SBSN yang ditawarkan untuk dilakukan Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder;
b. harga dan seri SBSN penukar, dalam hal transaksi Penukaran (Switching);
c. nominal SBSN yang ditawarkan untuk dilakukan Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder; dan
d. nominal SBSN penukar, dalam hal transaksi Penukaran (Switching).
(3) Pemesanan Penjualan SBSN yang telah disampaikan kepada DJPPR melalui Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dibatalkan.
(4) Direktur menyampaikan seluruh Pemesanan Penjualan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan penetapan.
Koreksi Anda
