Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), DJPPR menyampaikan pemberitahuan rencana Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) kepada Dealer Utama SBSN dan diumumkan kepada publik.
(2) Pengumuman rencana Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. periode Pemesanan Penjualan SBSN;
b. seri yang akan dibeli kembali;
c. seri dan harga SBSN penukar, dalam hal transaksi Penukaran (Switching); dan
d. tanggal Setelmen.
Koreksi Anda
