Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 1.
(2) Setiap Pihak dapat menjual dan/atau menawarkan SBSN kepada Menteri melalui Dealer Utama SBSN pada masa Pemesanan Penjualan SBSN yang telah ditentukan.
Koreksi Anda
