Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
(1) Penawaran harga atas pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN dapat dilakukan dengan:
a. harga beragam (multiple price); atau
b. harga seragam (uniform price).
(2) Penawaran Lelang harga beragam (multiple price) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. kompetitif; dan/atau
b. nonkompetitif.
(3) Penawaran Lelang harga seragam (uniform price) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b menggunakan cara nonkompetitif.
(4) Penawaran Lelang dengan cara kompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Penawaran Lelang yang dilakukan oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran berupa harga dan nominal kepada Menteri.
(5) Penawaran Lelang dengan cara nonkompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) merupakan Penawaran Lelang yang dilakukan oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran berupa nominal kepada Menteri.
Koreksi Anda
